23 Maret 2025

Apakah Sistem Multi Level Marketing Haram ?

0 Shares

Sahabat pernah nggak sih ditawarkan untuk mencoba bisnis agar di masa depan sudah tidak perlu lagi merintis usaha, tapi malah sudah memberikan suatu lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Nah, kebetulan sekali aku banyak yang menawarkan untuk mulai bisnis MLM (Multi Level Marketing),  karena masih bingung mengenai halal dan haramnya bisnis MLM ini, alhamdulillah bertepatan dengan hari ulang tahun APLI ( Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ) yang ke 38  pada hari Minggu, 24 Juli 2022 aku menghadiri event talkshow di Pasaraya Blok M, mengenai apakah sistem Multi Level Marketing haram ?

APLI  ( Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia), merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Asosiasi di Indonesia ini dicetuskan pertama kali oleh Bapak Eddy Budhiman dengan nama IDSA (Indonesian Direct Selling Association)

APLI telah menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI, dan satu-satunya yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA).

Di setiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanya memenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan, merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.

Selama di exibition sahabat tidak akan merasakan jenuh karena terdapat menu makanan yang sangat enak, musik dan juga talkshow dengan nara sumber yang sangat berkualitas di bidangnya. Talkshow hari pertama ini diberikan oleh 3 nara sumber yaitu Ketua Umum APLI  ( Bpk. Kany V. Soemantoro ),  Ketua bidang industri bisnis dan ekonomi syariah DSN – MUI  ( Bpk. DR. Moch Bukhori Muslim, LC., MA ) dengan didampingi oleh Ibu Ina Rachman sebagai Sekjen APLI, serta moderator dibawakan oleh Bpk Dr. U.Mulyaharja., SE,MH.,MKn,CLA

Apakah sistem Multi Level Marketing haram ?

MLM (Multi level Marketing) merupakan pemasaran berjenjang, dimana sistem yang dilakukan  dengan cara memberikan bonus pada konsumen atau pelanggannya untuk bisa terlibat langsung sebagai penjual, dan dapat meraih meraih keuntungan pada garis kemitraan. Nah, APLI selalu dituding bahwa cara menjalankan bisnis ini tidak sesuai dengan budaya.

APLI tidak munafik bahwa citra dari pada Multi Level Marketing atau Direct Selling itu sedemikian rupa, saking seksinya atau bagusnya industri yang dinaungi oleh APLI ini sering ditumpangi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan model bisnis seperti ini, untuk mendapatkan keuntungan sesaat, sehingga timbul pertanyaan bahwa menjalankan direct selling ini sesuai dengan syariahnya atau tidak?

Di APLI sendiri halal merupakan bagian terpenting, karena semenjak UU mengenai sertifikasi halal diluncurkan APLI melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan mengundang para ahli di bidangnya, seperti yang diungkapkan oleh ketua umum APLI Bpk. Kany V. Soemantoro masalah produk adalah adanya sertifikasi dari BPJBH , untuk di dunia yang mempunyai UU jaminan produk halal hanya Indonesia. Anggota APLI  terdiri dari 12 perusahaan dan diringi upaya APLI terus mengangkat citra dan nama baik industri DS/MLM yang benar.

Unsur yang harus diketahui sebelum terjun ke bisnis MLM ( Multi Level Marketing) 

MLM (Multi Level Marketing) haram itu bukan dari produknya tetapi dari sistem digunakan oleh perusahan tersebut. Sistem haram jika perusahan menjalankan bisnis MLM dengan cara bertransaksi dalam perdagangan mengandung beberapa  unsur seperti :
  1. Maysir (keuntungan yang didapat dengan cara mudah) ,
  2. Riba (pembayaran tidak boleh mengandung bunga) ,
  3. Gharar (mendatangkan kerugian), member tidak mengetahui haram zatnya/objek yang belum jelas)
  4. Dzulm (transaksi tidak sesuai ketentuan),
  5. Maksiat (barangnya digunakan oleh maksiat)

Produk harus jelas serta sistemnya harus halal diperlukan pendaftaran kepada bpjph, ada sertifikasi halal customer menyakini bahwa bisnis MLM ini halal, maka perusahaan harus mengajukannya melalui DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama indonesia) secara online lalu ajukan bahan-bahan produk yang digunakan nanti ada team akan menverifikasi sehingga perusahan mendapatkan sertifikat sistem halal, seperti penjelasan ketua bidang industri bisnis dan ekonomi syariah DSN – MUI Bapak Dr. Moch Buchori Muslim, Lc, MA 

apakah-sistem-multi-level-marketing-haram
Para nara sumber talkshow day one | Doc.Pribadi

 

Selaku Sekjen APLI, Ibu Ina Rachman mengungkapkan bahwa APLI sebagai Asosiasi penjualan langsung akan menindak tegas para perusahaan anggota APLI yang melanggar aturan yang ditetapkan dengan memangil perusahaan tersebut dan meminta perusahaan tersebut mengklarifikasi produk tersebut mengandung barang haram, jika jawaban dari perusahan meragukan maka APLI akan menanyakan langsung ke DSN MUI. 

Untuk itu, sebelum terjun ke bisnis MLM, sahabat juga harus menganalisa mengenai produk serta sistem yang dijalankan. Bagaimana sahabat ? mudah-mudahan talkshow hari pertama yang diberikan oleh APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) serta para nara sumber  dapat membuka wawasan pikiran sahabat, zaman yang serba canggih ini sahabat harrus apalagi terkait haram dan halal karena semua itu nanti akan dipertanggungjawabkan di akhirat, jadi lebih baik sebagai konsumen harus bisa melihat dari sertifikat halal baik untuk produk maupun sistemmya.

Semoga bermanfaat, salam sehat dan bahagia selalu

Marlinajourney

0 Shares

marlinajourney

Assalamualaikum warrahmatullahi Wabarakatuh sahabat syurga, perkenalkan saya biasa diapanggil inna, yang suka menjelajah daerah orang lain untuk bertafakur alam sebagai ajang untuk mereflesikan diri dan bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih telah bertandang, Selamat datang di blog marlinajourney yang akan bercerita tentang setiap perjalanan yang dilakukan, dirasakan,dilihat sebagai dokumentasi untuk hari tua kelak dan mencoba keluar dari zona nyaman. Jangan segan untuk meninggalkan jejak yang berguna . Semoga bermanfaat Wassalamualaikum warrahmatullahi Wabarakatuh inna

View all posts by marlinajourney →

2 thoughts on “Apakah Sistem Multi Level Marketing Haram ?

  1. Kak Ina, saya paham kenapa Citra MLM menjadi jelek, itu karena dulu MLM itu begitu menguntungkan anggota yang berada di strata teratas. Padahal yang paling banyak bekerja adalah anggota yang dibawah. Alhamdulillah sekarang sistem apli nggak begitu ya kan Kak. Jadi nggak perlu lagi merasa khawatir dengan kehalalan apli.

  2. Kalau ada keterangan dan terdaftar di DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama indonesia) aku yakin saja. Sebab mereka memang pihak yang berkompeten mengeluarkan fatwa di Indonesia. So, kalau MLM mau halal harus izinlah ke DSN MUI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *