17 April 2024

Sudahkah Ramah Gender Berlaku Pada Hak Perempuan Di dalam RUU Ketahanan Keluarga

0 Shares

Sering kali perempuan selalu dikalahkan dengan opini-opini bahwa perempuan itu lemah, tidak bisa menjadi pemimpin dan sebagainya , seperti yang baru-baru ini terjadi di ranah DPR, dimana  Draft RUU Ketahanan Keluarga menjadi perbincangan di ruang public sehingga menuai pro kontra. Sejumlah pasal dalam RUU . RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu masuk ke ranah privat masyarakat dan merampas Hak Asasi manusia khususnya perempuan. Sementara para pengusul dari RUU ini menilai RUU Ketahanan Keluarga harus dilihat secara objektif karena bertujuan untuk membentuk keluarga berkualitas, sudahkah ramah gender berlaku pada hak perempuan di dalam RUU Ketahanan Keluarga?

RUU Ketahanan Keluarga

RUU KK ini sebenarnya sudah banyak tumpang tindih antara UU yang lain dan telah diatur didalamnya , usulan yang tertuang di dalam UU misalnya UU perkawinan No.1/ 1974, kesehatan,kependudukan, kesejahteraan sosial bahkan penanggulangan bencana sudah ada banyak sekali pasal-pasal yang tidak perlu, perjanjian pernikanan. Dalam RUU KK di dalam pasal 25 mengatur hak dan kewajiban suami (laki) serta istri (perempuan) sangat mendomestifikasi atau  mengembalikan perempuan kearah tanggung jawab di rumah , sebagai penanggung jawab rumah tangga.

Sementara  fenomena yang banyak terjadi pada masyarakat Indonesia persoalan urusan domestik, publik ,reproduksi, produksi, merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Dunia sosial sudah berubah kesempatan akses perempuan semakin banyak , ini terkadang terkecoh dengan konsep kodrat perempuan. seolah-olah kodrat perempuan itu adalah mengatur rumah tangga,melayani padahal yang namanya kodrat perempuan itu adalah aktifitas yang dilakukan dengan alat reproduksi. Yang bukan dilakukan dengan alat reproduksi bukan namanya kodrat. Suami dan  istri itu bertanggung jawab bersama untuk mengurusi persoalan domestic, produksi,public dan reproduksi. Persoalan nanti seperti apa di jalannya keluarga itu. Karena masing-masing keluarga mempunyai keunikan, yang mempunyai konteks yang berbeda.

Komitmen bersama tanggung jawab bersama, seperti pada saat awal persalinan karena perempuan sedang mengemban tugas reproduksi, maka suaminya lebih banyak memberi nafkah tetapi bisa saja dikemudian hari kebalik. Apabila terjadi sesuatu dengan kepala keluarga yaitu suami, maka karena yang lebih punya kesempatan itu adalah perempuan/istri, daripada suami.

Tak ada larangan di dalam agama atau norma apapun, istri mempunyai penghasilan lebih daripada suami, yang dilarangkan menghina , menganggap remeh yang tidak mempunyai penghasilan, melakukan diskriminasi menganggap pasangannya di No. 2 kan atau di No.1 kan, itu yang tidak perlu ada di dalam sebuah keluarga. RUU KK menjadi berkualitas apabila sadar gender.

Angka perceraian tinggi bukan serta merta karena istri tidak mau bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangga. Konsep bersama , penelitian menunjukkan bahwa ketika peran media ramah gender itu semakin fleksibel maka keluarga itu semakin bahagia.

Tidak ada hitam diatas putih, maksudnya perempuan atau laki-laki yang mencari nafkah atau yang mengurus anak, itu tidak perlu disusahkan seperti itu, harus dapat dikomunikasikan bersama . Suami bisa yang mencari nafkah atau kadang-kadang istri yang mencari nafkah , kadang bapak yang urus anak atau masak, asal itu menjadi kesepakatan bersama, ya tidak ada masalah .

Untuk zaman sekarang ini keluarga yang mempunyai fleksibilitas peran , itu yang mempunyai ketahanan keluarga, ada keterbukaan, kejelasan. Di masyarakat seolah hubungan suami isti itu seperti hirarki Allah, suami istri hubungan vertical tetapi seharusnya hubungan suami istri itu adalah hubungan segitiga, yaitu suami dan istri mempunyai kedudukan yang setara dihadapan Allah , sebenarnya semua ini merupakan mindset masyarakat.

Dalam pasal 25 RUU ketahanan keluarga dan dibuat tidak mengikuti perkembangan zaman dan sadar gender. Di dalam draft RUU ketahanan keluarga ini merupakan aturan yang mengekang kebebasan dan hak perempuan, sebenarnya UU yang sudah ada sudah memadai.

Apabila memang perlu adanya UU ketahanan keluarga, bisa menjadi media ramah gender yang dapat dijadikan pegangan oleh perempuan sehingga kiprah perempuan dapat terlihat nyata.

0 Shares

marlinajourney

Assalamualaikum warrahmatullahi Wabarakatuh sahabat syurga, perkenalkan saya biasa diapanggil inna, yang suka menjelajah daerah orang lain untuk bertafakur alam sebagai ajang untuk mereflesikan diri dan bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih telah bertandang, Selamat datang di blog marlinajourney yang akan bercerita tentang setiap perjalanan yang dilakukan, dirasakan,dilihat sebagai dokumentasi untuk hari tua kelak dan mencoba keluar dari zona nyaman. Jangan segan untuk meninggalkan jejak yang berguna . Semoga bermanfaat Wassalamualaikum warrahmatullahi Wabarakatuh inna

View all posts by marlinajourney →

2 thoughts on “Sudahkah Ramah Gender Berlaku Pada Hak Perempuan Di dalam RUU Ketahanan Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *