Apa sih keinginan sahabat kalau sudah mendapat penghasilan? pastinya ingin mempunyai investasi atau tabungan untuk hari tua, agar dapat menikmati hasil jerih payah yang dilakukan selama bekerja, karena sahabat tidak selamanya bekerja terus menerus, untuk mengantisipasinya harus menabung. Kaum Millenial saat ini kecenderungannya adalah membuat senang diri sendiri dahulu, dengan menghabiskan gaji untuk nongkrong, jalan-jalan, lifestyle. Sahabat bisa loh mencontoh orang tua zaman dahulu mempunyai banyak tanah dan rumah yang luas. Karena orang tua zaman dahulu pemikirannya hanya sederhana, menabung dengan cara investasi pada tanah. Nah, jika sahabat tertarik, ada beberapa cara investasi pada tanah yang harus diperhatikan kaum millenial saat ini. Karena dengan membeli tanah akan menguntungkan di kemudian hari, sebab harga tanah tidak akan turun, malah cenderung naik setiap tahun.
Pengertian Investasi pada tanah
Membeli sebidang lahan kosong berupa tanah, dimana beberapa tahun kemudian harga dari tanah tersebut meningkat. Investasi pada tanah saat ini yang merupakan salah satu di bidang properti bisa dikategorikan sebagai sarana investasi yang paling bersinar. Dalam beberapa tahun terakhir investasi properti tercatat memberikan nilai pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan deposito, logam mulia atau bahkan saham
Investasi tanah mungkin adalah investasi yang paling menguntungkan diantara keduanya, sama seperti emas, investasi ini terbukti anti inflasi. Inilah sebabnya mengapa investasi ini dipilih oleh para orang tua di jaman dahulu, lebih dari itu tanah juga relatif tidak memerlukan perawatan dan jika terletak di lokasi yang strategis maka kenaikan harganya bisa berlipat-lipat. Para investor tanah perlu untuk memperhatikan lahan mereka dari waktu ke waktu, tanah sering ditempati dan dipakai oleh pihak lain jika tidak kita awasi.
Cara Investasi pada tanah yang harus diperhatikan kaum millenial
Jika sahabat berencana ingin memilih investasi pada tanah , maka pastikan sudah mengetahui bagaimana investasi pada tanah dapat memberikan keuntungan. Nah, berikut yang harus diperhatikan kaum millenial.
-
Modal untuk membeli tanah
sebelum membeli usahakan sudah ada uang. Ada fasilitas kredit untuk membeli tanah yang dinamakan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) atau Kredit Kepemilikan Lahan untuk mempermudah sahabat mendapatkan lahan. Namun, saat ini masih sedikit perbankan yang menawarkan fasilitas kredit untuk membeli tanah.
-
Tujuan investasi tanah
Sebidang tanah kosong bisa dimanfaatkan untuk banyak hal, contohnya dijadikan lahan untuk menanam sayuran dan lahan parkir yang disewakan. Jadi, selain memiliki nilai investasi jangka panjang, sebidang tanah kosong milik sahabat yang dimanfaatkan dengan baik bisa berubah menjadi passive income.
-
Lokasi
Pilihlah lokasi yang strategis dan perhatikan perkembangan nilai jual tanah serta bangunan di sekitarnya dari tahun ke tahun. Kenaikan harga tanah cenderung terjadi setiap tahun. Selain karena faktor inflasi, hal ini juga dipengaruhi oleh semakin langkanya tanah kosong. Namun, jumlah penduduk terus bertambah dan pembangunan terus berjalan, sehingga membutuhkan lahan atau tanah. Dalam membeli tanah, mulailah dari memilih lokasi yang bagus, akses yang baik, dan infrastruktur yang lengkap sehingga tanah memiliki nilai investasi tinggi. Di atas tanah tersebut, sahabat dapat membangun rumah, ruko, atau jenis properti lainnya yang menghasilkan nilai tambahan
-
Teliti legalitas dokumen.
Status legalitas hukum atas tanah kadang sulit ditelusuri. Oleh karena itu, sahabat perlu teliti dan melakukan usaha ekstra untuk mencari tahu apakah tanah yang akan sahabat beli sudah memiliki arus kepemilikan yang kuat atau sebaliknya sahabat juga bisa menggunakan jasa notaris untuk emeriksa legalitas tanah yang akan sahabat beli. Setelah yakin akan legalitasnya, sahabat dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui kejelasan status properti tanah yang sahabat beli dan menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Selain itu, SHM juga akan memberikan sahabat, kemudahan saat sahabat berencana menjual kembali tanah sahabat. Seperti halnya properti rumah ataupun bangunan, tanah yang sahabat beli memiliki legalitas. Sahabat bisa meninjau legalitas tanah dari status tanah dan landasan hukumnya, misalnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan HGU (Hak Guna Usaha). Selain itu, periksa juga masa berlaku HGB dan HGU sebelum membeli tanah.
Demikian cara investasi pada tanah yang harus diperhatikan oleh millenial, sehingga investasi pada tanah yang dilakukan dapat menghasilkan sesuatu pasif income. Gimana sahabat , tertarik dong untuk memikirkan investasi jangka panjang berupa investasi pada tanah. Yuks, mulai dari sekarang jangan tunggu nanti ya.